Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom: PPN Naik Jadi 11 Persen Berisiko Terhadap Pemulihan Ekonomi

Akibatnya ,masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang lebih murah.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekonom: PPN Naik Jadi 11 Persen Berisiko Terhadap Pemulihan Ekonomi
IST/FB
Bhima Yudhistira 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, ada beberapa catatan membuat reformasi pajak dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak optimal.

Satu di antaranya yakni cenderung kontra terhadap pemulihan ekonomi yakni terkait dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 2022.

"Soal PPN misalnya, tarifnya akan naik ke 11 persen sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi, khususnya dampak ke daya beli kelas menengah," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews ditulis Senin (11/10/2021).

Baca juga: Sri Mulyani: PPN Naik Jadi 11 Persen Berlaku April 2022

Menurut Bhima, jika barang harganya naik maka terjadi inflasi, padahal belum tentu daya beli kelas menengah ke bawah akan langsung pulih di 2022.

Akibatnya ,masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang lebih murah.

Lalu, situasinya menjadi sulit bagi kelas menengah ke bawah karena PPN tidak memandang golongan masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang kena PPN.

Baca juga: Aturan Baru dalam RUU HPP yang Resmi Disahkan Hari Ini, NIK jadi NPWP hingga Kenaikan PPN

Berita Rekomendasi

Selain itu, Bhima mengungkapkan, efek penyesuaian tarif PPN juga akan berdampak ke dunia usaha yang sudah menginjak gas untuk ekspansi.

"Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir?" tuturnya.

Baca juga: Kebijakan Insentif PPN Dimanfaatkan Modernland untuk Dorong Penjualan Properti

Karena itu, dia menambahkan, situasinya mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor akibat kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi.

"Sementara, inflasi diperkirakan bisa 4,5 persen di 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak. Demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga," pungkas Bhima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas