Cara Mudah Mengecek Pinjol Legal Serta Cara Melaporkan yang Ilegal ke Polisi dan OJK
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Barratut Taqiyyah Rafie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, marak bermunculan pinjaman online ilegal. Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Karena itu, jika kamu berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus kamu pastikan terlebih dulu.
Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Ingatkan Masyarakat Agar tidak Mengakses Aplikasi Pinjol Ilegal
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Baca juga: Didik Mukrianto: Lindungi Warga Negara dari Pinjol Nakal
Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Baca juga: UMKM Bangkrut, Pinjol Ilegal Ambil Untung
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika kamu sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Jangan takut! Pinjol ilegal ancam sebarkan data kamu, begini cara melaporkannya