Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jaga Kesehatan Laut, KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi

Komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaga Kesehatan Laut, KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi
KKP RI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat.

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto menuturkan, hal tersebut terutama dikhususkan bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sangat concern dengan kesehatan laut,” ujar Suharyanto dalam talkshow Bincang Bahari secara virtual, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Peluang Besar Indonesia Serbu Pasar Perikanan Selandia Baru hingga Australia

“Beliau mengharapkan segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya," sambungnya.

Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PKKPRL dalam menjaga kesehatan laut.

Menurutnya, kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan atau rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, dan persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.

Baca juga: Menteri Trenggono: Kebijakan Penangkapan Terukur Mampu Jadikan Bitung Sentra Perikanan Dunia

BERITA REKOMENDASI

Sehingga tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain.

"Jadi artinya, KKP menyiapkan concern-concern KKP terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tadi itu,” papar Suharyanto.

“Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut ini," ucapnya.

Komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana KKP mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.


Sejak Sakti Wahyu Trenggono menjabat posisi Menteri Kelautan dan Perikanan, dirinya sudah mengeluarkan sejumlah aturan terkait menjaga ruang laut dipergunakan sesuai prinsip ekonomi biru.

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan PNPB Sektor Perikanan

Aturan tersebut seperti Permen KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.

Kemudian Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Serta Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Selain itu ada satu aturan yang terbit pada tahun sebelumnya, yakni Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas