Jaga Kelistrikan Batam-Bintan, PGN Pasok Gas ke PLTMG Baloi
PGN memenuhi kebutuhan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Baloi, Batam,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memenuhi kebutuhan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Baloi, Batam, menggunakan infrastruktur pipa baja sepanjang 100 meter.
Direktur Sales dan Operasi PGN, Faris Aziz memaparkan, PGN memegang komitmen untuk memberikan kehandalan suplai gas, apalagi pasokan gas tersebut untuk meningkatkan kapasitas pembangkit listrik.
"Adanya kebijakan harga dari pemerintah sesuai ESDM 135/2021, diharapkan dapat teralokasi secara maksimal dan dapat merasakan benefitnya secara nyata. Khususnya untuk menurunkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, sehingga dapat fokus meningkatkan kapasitas untuk melayani masyarakat," ujar Faris, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, dari segi volume, sektor kelistrikan memiliki porsi penyerapan gas bumi yang paling besar.
Baca juga: Kejar Target Bauran Energi, PGN Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Gas
Faris mengatakan, PGN terus mengembangkan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan gas bumi untuk kehandalan energi listrik seluruh wilayah di Indonesia serta untuk menciptakan clean dan green energy.
Baca juga: SKK Migas Kebut Penerapan TKDN di Sektor Hulu
PLTMG Baloi yang dibangun pada Maret 2021, merupakan bagian dari PT PLN Batam untuk menopang sistem kelistrikan di wilayah Batam dan Bintan.
Baca juga: Ekonomi Menggeliat, PLN Prediksi Konsumsi Listrik Mencapai 252,51 TWh
Kebutuhan volume gas bumi dilakukan secara bertahap dan pada triwulan IV 2021 sebesar 1 BBTUD sampai 5 BBTUD.
Beroperasinya PLTMG Baloi akan menambah produksi listrik sampai dengan 30 MW, dan mengurangi penggunaan pembangkit berbahan bakar minyak.
Penyaluran gas perdana dilakukan pada akhir September 2021, yang bersumber dari ConocoPhilips (Grissik) Ltd. (CPNGL), dengan harga gas sesuai Kepmen ESDM 135/ 2021.