Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
LIVE ●
tag populer

Program Sejuta Rumah Capai 763 Ribu Unit hingga September 2021

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian program sejuta rumah sebanyak 763 ribu unit

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Program Sejuta Rumah Capai 763 Ribu Unit hingga September 2021
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Area perumahan saat akan melakukan pembebasan lahan kosong di kawasan Griya Paniki Indah, Manado, Sulawesi Utara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian program sejuta rumah sebanyak 763 ribu unit secara tahun berjalan hingga September 2021.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, sebelumnya capaian program sejuta rumah periode 2015 hingga 2019 sebanyak 4,7 juta unit dan tahun 2020 965 ribu unit.

"Untuk mempercepat penyediaan perumahan di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 telah mencanangkan program sejuta rumah untuk meningkatkan sinergi antar pelaku pembangunan dalam kerangka ekosistem perumahan," ujar dia dalam acara bertajuk “Building Forward Better for Inclusive Housing”, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Kadin Ingin Industri Properti Dibenahi Agar Kesenjangan Kebutuhan dan Ketersediaan Semakin Menurun

Menurut Basuki, dalam pemulihan ekonomi saat ini, sektor properti dan perumahan menjadi pendorong utama, terutama dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Sebab, sektor tersebut memiliki multiplier effect tinggi, diana lebih dari 147 industri ikut serta dalam menggerakan pembangunan perumahan.

"Untuk itu, diperlukan sebuah terobosan agar pasar perumahan ini dapat kembali bergairah," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan sebesar 50 persen untuk tipe rumah dengan rentang harga jual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Faisal Basri Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Ini Proyek Properti atau Proyek Kereta?

Basuki juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk terus berkomitmen dalam membangun rumah berkualitas dengan mutu bangunan sesuai standar.

"Termasuk dalam perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)" pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Atas