Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan

Berbekal laporan masyarakat, Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan
Dok. Polres Metro Jakbar
Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan 

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi.

Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Kantor Pinjol Digerebek di Cengkareng, Polisi Beberkan Peran 56 Karyawan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan saat penggerebekan berlangsung. 

"Kami masih dalami dulu untuk tentukan berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuh ruko perusahaan pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi mengamankan puluhan orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas perkantoran.

Berita Rekomendasi

Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Mendapat laporan dari warga, polisi akhirnya menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh

Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan kantor pinjol itu berlokasi Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City,  Kota Tangerang.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas