Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan

Berbekal laporan masyarakat, Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan
Dok. Polres Metro Jakbar
Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan 

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

"Benar, baru saja dilakukan penggerebekan terkait pinjol di Green Lake City. Anggota sudah di lokasi untuk mengamankan lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Di ruko ini sedikitnya ada 13 perusahaan Fintech yang digerebek atas laporan masyarakat dan patroli siber.

Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko, Kantor Sindikat Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Diamankan 

Menurut Yusri pengungkapan ini polisi juga mengamankan beberapa pimpinan perusahaan dari pinjol ini.

"Nanti saya rilis di TKP. Ada juga pimpinan perusahaan pinjol yang diamankan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Yusri singkat.

Sehari sebelumnya, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Sedayu Square Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. (Tribunnews.com)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas