Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan

Berbekal laporan masyarakat, Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan
Dok. Polres Metro Jakbar
Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbekal laporan masyarakat, Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan fintech.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan ruko itu dilakukan atas laporan masyarakat. Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menggerebek kantor sindikat pinjol.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," katanya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara, Tim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor fintech itu bodong alias ilegal. Polisi sudah melakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan langsung dilakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang

Berita Rekomendasi

Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui latar belakang perusahaan pinjol tersebut, manajemen hingga jumlah korban-korban yang masuk dalam jerat perusahaan pinjol tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya.

Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol (Warta Kota/Miftahul Munir)

56 Karyawan Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Para karyawan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi.

Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Kantor Pinjol Digerebek di Cengkareng, Polisi Beberkan Peran 56 Karyawan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan saat penggerebekan berlangsung. 

"Kami masih dalami dulu untuk tentukan berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuh ruko perusahaan pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi mengamankan puluhan orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas perkantoran.

Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Mendapat laporan dari warga, polisi akhirnya menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh

Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan kantor pinjol itu berlokasi Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City,  Kota Tangerang.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

"Benar, baru saja dilakukan penggerebekan terkait pinjol di Green Lake City. Anggota sudah di lokasi untuk mengamankan lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Di ruko ini sedikitnya ada 13 perusahaan Fintech yang digerebek atas laporan masyarakat dan patroli siber.

Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko, Kantor Sindikat Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Diamankan 

Menurut Yusri pengungkapan ini polisi juga mengamankan beberapa pimpinan perusahaan dari pinjol ini.

"Nanti saya rilis di TKP. Ada juga pimpinan perusahaan pinjol yang diamankan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Yusri singkat.

Sehari sebelumnya, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Sedayu Square Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. (Tribunnews.com)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas