Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi

Berikut ini daftar 106 pinjaman online (pinjol) resmi, cek status pinjol ilegal atau tidak di ojk.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Berikut ini daftar 106 pinjaman online (pinjol) resmi, cek status pinjol ilegal atau tidak di ojk.go.id. 

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

Baca juga: Polri Bakal Berantas Pinjaman Online Ilegal hingga ke Pemodalnya

Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Maraknya Pinjaman Online yang Meresahkan Masyarakat

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

Berita Rekomendasi

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman Ojk.go.id:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 

2. investree - https://www.investree.id

Baca juga: Apa itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaannya

Baca juga: Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya

3. amartha - https://amartha.com 

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 

5. KIMO - http://kimo.co.id 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas