Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Ingin Tahu Pinjol yang Resmi? Berikut Cara Mengetahui Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ingin Tahu Pinjol yang Resmi? Berikut Cara Mengetahui Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mata masyarakat kini banyak tertuju pada isu pinjaman online atau pinjol.

Pinjol terutama pinjol tanpa izin atau ilegal menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan.

Keberadaan pinjol ilegal sudah mirip dengan rentenir yang menjerat warga dengan bunga yang mencekik.

Beberapa waktu terakhir, kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal semakin marak.

Baca juga: Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah

Terbukti dari adanya lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.

Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.

Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.

Berita Rekomendasi

Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Baca juga: Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi

OJK sendiri terus mengedukasi masyarat terkait cara mengetahui pinjol ilegal atau tidak. Ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK.

Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK.

Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Baca juga: 83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dibawa ke Bandung dari Yogyakarta, Dikawal Polisi Bersenjata

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK

Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh

2. WhatsApp OJK

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.

Berikut caranya: Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Misalnya "pinjol.com" Kemudian kirim pesan

Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157

Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator

4. Email

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK Antiribet"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas