Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Proses Seleksi Calon Dirkeu BUMD Tangsel Dipertanyakan, tidak Transparan

Agus mempertanyakan proses seleksi calon Dirkeu di perusahaan investasi keuangan tersebut karena ada kejanggalan. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Proses Seleksi Calon Dirkeu BUMD Tangsel Dipertanyakan, tidak Transparan
Kompas.com
Ilustrasi Kursi Direktur 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Proses seleksi Calon Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan  (PITS) di Tangerang Selatan menuai polemik

Salah satu calon Dirkeu perusahaan BUMD itu, Agus Pramono merasa dirugikan.

Agus mempertanyakan proses seleksi calon Dirkeu di perusahaan investasi keuangan tersebut karena ada kejanggalan. 

Polemik terjadi setelah diputuskannya Dian Yunita sebagai Dirkeu terpilih dalam RUPS PT PITS pada Jumat 1 Oktober 2021. 

Padahal, Agus mengaku telah melaksanakan semua persyaratan dan ketentuan seleksi dengan mendapat nilai terbaik dari calon lainnya. 

Ditambah berjuang dalam seleksi itu bukan hal yang mudah mulai dari harus membagi waktu, biaya, tenaga dan pikiran untuk melewati semua tahapan seleksi pansel Dirkeu. 

Namun, dia harus menelan pil pahit saat mendengar keputusan wali kota memilih kandidat lain dengan nilai di bawahnya.

Baca juga: Sempat Ditunda hingga 15 Oktober 2021, Ini Link Pengumuman Seleksi Administrasi Rekrutmen PT KAI

Berita Rekomendasi

Dirinya merasa keputusan akhir yang diambil dengan memilih Dian Yunita seperti main-main karena dilakukan tidak transparan

Selain itu, juga tidak memiliki landasan alasan hukum yang dapat pihaknya pahami.

“Maka kami sebagai masyarakat dan sekaligus peserta meminta wali kota untuk mengkaji ulang putusan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, soal kalah atau menang dalam seleksi ini itu adalah konsekuensi tetapi yang lebih penting lagi semua itu harus didapatkan dengan cara-cara terhormat," kata Agus Pramono, Sabtu (16/10/2021).

Hal lain yang juga dipersoalkan status Dian yang masih menjadi pengurus partai politik. 

Namun, kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie ketika disinggung soal status Dian Yunita yang masih menjadi pengurus partai politik, pihaknya mengklaim tak melanggar aturan. 

Menurutnya, nanti hal tersebut akan diurus oleh direksi. 

"Itu (pengunduran diri) sepenuhnya nanti diurus Direksi. Nanti diminta menyusul pengunduran dirinya itu bisa. Prinsipnya yang penting dia mau (mengundurkan diri)," kata Benyamin.

Sementara pengamat Kebijakan Publik di Tangsel, Merdiansa Paputungan menduga proses seleksi calon Dirkeu PT PITS tidak mengedepankan azas transparansi dan cenderung melanggar aturan. 

Seharusnya, menurut dia, kepala daerah memperhatikan secara cermat dan seksama hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilakukan tim/lembaga profesional yang telah bekerja sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. 

Jika kepala daerah memilih calon yang tidak direkomendasikan oleh UKK, maka kepala daerah tentu harus memiliki alasan hukum yang cukup kuat dan meyakinkan atas keputusan yang diambil. 

Dalam seleksi Dirkeu PT PITS, wali kota memilih nomor urut 2 yakni Dian Yunita,  sehingga menurut dia, sudah semestinya ada alasan dan indikator penilaian yang disampaikan ke publik.

Begitu juga dengan alasan kenapa wali kota tidak memilih kandidat nomor 1 yakni Agus Pramono yang sudah direkomendasikan Tim Pansel. 

Ia menilai, jika wali kota tidak peka dan cermat dalam menyikapi persoalan ini, bukan hanya peserta seleksi yang dirugikan, namun juga masyarakat di Tangsel.

"Salah satu isu hukum dalam pemilihan Direktur Keuangan PT PITS adalah dugaan calon terpilih tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018,” tuturnya.

“Setidaknya ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mengikuti seleksi. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat melanjutkan kepada tahapan selanjutnya," imbuhnya.

Dikatakan bahwa berdasarkan tahapan pemilihan dalam Permendagri, seseorang yang tidak memenuhi persyaratan, sudah seharusnya gugur sebagai calon sejak tahap seleksi administrasi. 

Dengan demikian, katanya, sangat tidak lazim jika seorang calon diketahui tidak memenuhi syarat setelah diangkat dalam RUPS. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas