Tutorial Cara Beli dan Menggunakan Materai Elektronik, Kenali Juga Ciri-cirinya
Jika sudah menggunakan materai elektronik, masyarakat tidak perlu lagi ke warung atau ke tempat fotokopi untuk membeli meterai konvensional.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah merilis materi elektronik sebagai salah satu bentuk transformasi digital. Materai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021. Nilai materai elektronik tersebut yakni Rp 10.000. Cara menggunakaan materai elektronik pun aman dan mudah.
Masyarakat bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.
Jika sudah menggunakan materai elektronik, masyarakat tidak perlu lagi ke warung atau ke tempat fotokopi untuk membeli meterai konvensional.
Ciri-ciri materai elektronik terdapat:
1. Digit kode unik: Berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif:
2. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif
3. Frasa "Meterai Elektronik"
4. Gambar Garuda Pancasila
Baca juga: Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus
Cara mudah membeli meterai elektronik atau e-meterai
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mudah membeli meterai elektronik atau e-meterai:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu "Beli E-METERAI"
2. Lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik " Daftar di sini"
Baca juga: Dokumen-dokumen Ini Bebas dari Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu di 2021
3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.
4. Isi data diri yang dibutuhkan
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
Baca juga: DPR RI Sahkan Undang-Undang Bea Materai
5. Setelah validasi, lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan
Berikut cara menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log in
3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
5. Masukkan detail informasi dokumen: - Tanggal, Nomor dokumen, Tipe Dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik "Bubuhkan Meterai". Kemudian "Yes"
9. Selanjutnya, masukkan PIN
10. Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi
Penulis: Virdita Ratriani
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cara membeli dan menggunakan materai elektronik Rp 10 ribu