Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua OJK Sebut Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal

OJK bakal melakukan perbaikan tata kelola pada ekosistem financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah terdaftar

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua OJK Sebut Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Ketua OJK Sebut Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal 

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (15/10/2021):

Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online

Awal kasus

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman membeberkan, penggerebekan berawal dari laporan seorang korban.

Warga berinisial TM itu mengalami depresi lantaran terlilit pinjaman online.

Bahkan, korban masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.

Laporan TM kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian hingga diketahui keberadaan kantor pinjol ilegal tersebut berada di Sleman, DIY.

Berita Rekomendasi

Selain TM, polisi juga menerima laporan dari korban-korban aplikasi pinjol ini.

Baca juga: Munas Alim Ulama PPP Bahas Pinjol hingga RUU Larangan Minol

Detik-detik penggerebekan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY untuk melakukan penggerebekan.

Petugas kemudian mendatangi kantor pinjol tersebut yang terletak di di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Pukul 21.40 WIB kantor tersebut tertutup dan dijaga oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya

86 orang diamankan

Arief Rahman melanjutkan penjelasannya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas