Ketentuan DP 0 Persen untuk KPR dan KKB Diperpanjang hingga Akhir 2022
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR).
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 alias hingga akhir tahun depan.
“Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif,” tegas Perry, Selasa (19/10/2021) via video conference.
Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% hingga 31 Desember 2022.
Dengan kata lain, masyarakat bisa menikmati insentif pembelian rumah secara kredit tanpa DP hingga akhir tahun depan.
Baca juga: Genjot Kredit, BRI Kembali Adakan KPR Virtual Expo dengan Bunga 1,26 Persen
Ketentuan ini pun berlaku untuk semau jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Namun, dengan catatan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.
Meski begitu, Perry menegaskan keputusan ini sudah dipikirkan masak-masak dan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul BI perpanjang ketentuan DP 0% untuk KPR dan KKB hingga akhir 2022