Mahfud MD Sarankan Masyarakat Jangan Bayar Tagihan Cicilan Pinjol Ilegal
Mahfud MD mengatakan debitur atau para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski ada penagihan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sedang gencar memburu dan menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Lalu bagaimana nasib debitur atau masyarakat yang sudah berutang uang kepada pinjol ilegal tersebut?
Dikutip dari Kompas.com Selasa 19 Oktober 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan debitur atau para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski ada penagihan.
Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
"Imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih
"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.
Baca juga: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Ikut Diteror Pinjol Ilegal, Begini Ceritanya
Seperti diketahui upaya pemberantasan pinjol ilegal gencar dilakukan setelah Presiden Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021.
Baca juga: Kementerian Kominfo Minta Google dan Apple Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal di Indonesia
Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Setelah instruksi tersebut, banyak perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi. Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek tujuh kantor pinjol ilegal di DKI Jakarta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menyatakan, tujuh orang ditangkap dalam operasi penggerebekan pinjol ilegal tersebut.
"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Lokasi penggerebekan pinjol ilegal antara lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan pinjol ilegal di tujuh lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti itu yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop. "Dan peralatan elektronik lainnya," ucap Helmy.
Baca juga: Pasca Digerebek Polisi, Kantor Pinjol di Kelapa Gading Dilarang Lakukan Penagihan ke Nasabah
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek perusahaan pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang
Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan dalam penggerebekan pinjol ilegal tersebut.
Perusahaan ini mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Polisi juga menggerebek perusahaan pinjol ilegal di Tangerang pada Kamis (14/10/2021). Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.
Perusahaan pinjol ilegal ini membawahi 13 anak perusahaan yang semuanya juga bergerak di bidang pinjaman online. Mereka memiliki 13 aplikasi pinjol, sebanyak 3 legal dan 10 sisanya pinjol ilegal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan dengan polda jajaran secara virtual pada Selasa (12/10/2021) menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.
Menurut Listyo, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo.
Sementara, OJK mencatat ada 106 perusahaan pinjol legal hinggal 11 Oktober 2021.
Laporan Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Banyak pinjol ilegal digerebek polisi, ini instruksi Menteri Mahfud MD untuk debitur