Mengapa Harus Pakai Kartu ATM Debit Chip? Simak 8 Alasan Pemakaian Chip pada Kartu ATM Berikut Ini
Berikut ini 8 alasan pemakaian Chip pada Kartu ATM Debit, tahap implementasi dari BI, dan cara ganti Kartu ATM Chip di BCA, BRI dan BNI.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Nasabah berbagai jenis bank di seluruh Indonesia yang masih menggunakan Kartu ATM Debit Non Chip, harus segera memperbarui kartu ATM-nya ke Kartu Debit Chip.
Dalam laman resmi Bank Indonesia (BI), bi.go.id, terdapat informasi mengenai batas waktu penggantian kartu Debit Non Chip ke ATM Debit Chip.
Kartu Debit Non Chip tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi mulai 1 Desember 2021.
Jadi, nasabah dari bank manapun di Indonesia yang memiliki kartu ATM Debit Non Chip harus mengganti ke Kartu Debit Chip terakhir pada 30 November 2021.
Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM BCA Non Chip ke Kartu ATM BCA Chip, Bisa Lewat Aplikasi Halo BCA
Baca juga: Mengapa Harus Mengganti Kartu Debit Non Chip BCA ke Kartu Debit Chip BCA? Ini Keuntungannya!
Kebijakan tersebut ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.
Proses penggantian dan pembaruan Kartu ATM Debit Non Chip ke Kartu ATM Debit Chip tersebut sudah berlangsung sejak 30 Juni 2017 yang dilakukan secara bertahap.
Diketahui, Kartu Debit Non Chip ini meliputi Kartu ATM dan Passport lama yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
Teknologi magnetic stripe sudah tidak aman lagi bagi nasabah untuk menyimpan uang dan data.
Sehingga, perlu dilakukan pembaruan kartu ATM yang baru dengan teknologi Chip yang lebih canggih dan aman.
Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM BCA Non Chip ke Kartu ATM BCA Chip, Bisa Lewat Aplikasi Halo BCA
Mengapa harus berganti dari Kartu ATM Debit Magnetic Stripe (Non Chip) ke Kartu ATM Debit Chip?
Menurut Kebijakan Bank Indonesia (BI), ada beberapa tujuan yang mengharuskan Kartu ATM Debit Non Chip harus diganti ke Kartu ATM Debit Chip.
Berikut ini alasan penggantian tersebut:
- Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu.
- Implementasi Kartu ATM Debit Chip mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.
- Kartu ATM Debit Chip mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.
- Menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan memperhatikan perluasan akses serta kepentingan nasional.
- Penggunaan teknologi 6 digit Personal Identity Number (PIN) untuk meningkatkan keamanan bertransaksi;
- Penggunaan 6 digit PIN adalah upaya memitigasi risiko terjadinya fraud;
- Sebagai upaya mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.
- Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.
Baca juga: 3 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Dilengkapi Tujuan Penggunaan Kartu ATM Chip dan Tahap Implementasi
Tahapan Implementasi Kebijakan dari Bank Indonesia
Proses implementasi Kartu Debit Chip secara penuh National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.
Sehingga, pada 1 Januari 2022 seluruh Nasabah Bank telah menggunakan Kartu ATM Debit Chip.
Menurut pengumuman dalam laman Bank Indonesia, terdapat beberapa informasi terkait penggantian Kartu Debit Chip.
Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Tahap 1 (batas waktu 30 Juni 2017)
Dalam tahap pertama ini ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, yaitu:
(1) Sistem host dan back end;
(2) Penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip;
(3) Penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
2. Tahap 2 (batas waktu 31 Desember 2018)
Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
3. Tahap 3 (batas waktu 31 Desember 2019)
Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
4. Tahap 4 (batas waktu 31 Desember 2020)
Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
5. Tahap 5 (batas waktu 31 Desember 2021)
Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Baca juga: Pakai Kartu Debit Magnetik Nggak Aman, Nasabah BNI Disarankan Segera Pakai Chip
Cara Mengganti Kartu Debit Non Chip ke ATM Debit Chip
A. Bank Central Asia (BCA)
Menurut laman BCA, ada tiga cara yang dapat dilakukan nasabah untuk mengganti kartu ATM Debit Non Chip ke Kartu ATM Debit Chip.
1. Datang ke Kantor Cabang BCA terdekat
Penggantian ke Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
Kamu cukup datang ke kantor BCA terdekat di daerahmu.
Mintalah bantuan pada customer service atau pegawai di bidang pelayanan (bukan teller) agar membantumu mengganti Kartu ATM menjadi Kartu Debit Chip.
2. Melalui Layanan CS Digital BCA
CS Digital adalah layanan Customer Service (CS) bagi setiap nasabah BCA.
Nasabah dapat menghubungi CS jika ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang.
Informasi lengkap mengenai CS Digital BCA, klik di sini.
3. Hubungi Halo BCA 1500888
Informasi lebih lanjut terkait Syarat dan Ketentuan penggantian Kartu Debit Non Chip ke Kartu Debit Chip dapat menelepon Halo BCA.
Kartu Debit Chip ini memiliki keamanan ekstra daripada Kartu Debit Non Chip.
Chip yang ada di dalam kartu mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi.
B. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Menurut laman BRI, penggantian Kartu ATM Debit Non Chip ke Chip telah mengalami kemajuan yang cukup pesat.
Penggantian ini cukup mudah, nasabah hanya perlu mendatangi kantor cabang BRI terdekat atau mendatangi kantor BRI tempat dulu mendaftar.
Proses penggantian Kartu ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
Kemudian, kamu cukup membawa:
1. Kartu ATM BRI lama (Non Chip);
2. KTP/SIM/Pasport;
3. Buku Tabungan.
C. Bank Negara Indonesia (BNI)
Menurut dalam BNI, bagi Nasabah yang hendak mengganti kartu ATM Debit Non Chip ke Kartu ATM Debit Chip caranya sama dengan bank-bank lain.
Kamu cukup mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat, dengan membawa:
1. Kartu Debit BNI yang lama (Magnetic Stripe);
2. Identitas diri (E-KTP/KTP/SIM/Passport);
3. Buku Tabungan.
Selain itu, penggantian Kartu Debit BNI juga dapat dilakukan dimesin BNI Sonic terdekat.
Cek daftar mesin Sonic BNI terdekat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Kartu ATM Chip