Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Pesawat Tak Boleh Gunakan Rapid Test Antigen untuk Syarat Terbang, Ini Kata Dirut Garuda

Pemerintah kembali melakukan perubahan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat, menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penumpang Pesawat Tak Boleh Gunakan Rapid Test Antigen untuk Syarat Terbang, Ini Kata Dirut Garuda
Istimewa
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Penumpang Pesawat Tak Boleh Gunakan Rapid Test Antigen untuk Syarat Terbang, Ini Kata Dirut Garuda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan perubahan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat, menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.

Aturan perjalanan dengan pesawat, saat ini tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes Covid-10 dengan metode Rapid Test Antigen melainkan harus dengan PCR test untuk penerbangan domestik.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

"Kami masih mengacu kepada SE Satgas Covid-19, dan masih menunggu SE baru yang akan diterbitkan mengenai aturan perjalanan tersebut," ucap Irfan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/10/2021).

Irfan juga menjelaskan, bahwa saat ini penumpang pesawat Garuda Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap masih boleh menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Maskapai Garuda Indonesia Dikabarkan Bakal Pailit, Begini Kata Manajemen

Berita Rekomendasi

"Ini untuk Jawa-Bali, dan mengacu pada SE Satgas Covid-19 saat ini. Kemudian untuk yang lain seperti luar Jawa, sesuai SE Satgas ini pakai PCR," kata Irfan.

Sebagai informasi pada aturan Inmendagri yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Garuda Masih Bolehkan Penumpang dengan Vaksin Lengkap Gunakan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Hal ini berbeda dari sebelumnya yang dimana penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen untuk melakukan perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas