Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Kata Kemenhub
Adita Irawati menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 mengenai aturan perjalanan angkutan udara domestik.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan kebijakan aturan perjalanan untuk penumpang pesawat, melalui Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penumpang pesawat tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen, melainkan wajib menggunakan PCR Test.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 mengenai aturan perjalanan angkutan udara domestik.
Baca juga: Kadin Berharap Aturan Perjalanan Udara Tetap Gunakan Swab Antigen
Adita mengungkapkan, bahwa aturan perjalanan penumpang pesawat rute domestik yang diterbitkan Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19.
"Kami masih menunggu, dan jika ada revisi SE dari Satgas Covid-19 maka kami akan melakukan penyesuaian," ujar Adita saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Ia juga menegaskan bahwa soal syarat penerbangan hingga kini Kemenhub lantaran masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Harus PCR atau Antigen Walau Sudah Vaksin
Bila nantinya ada perubahan, lanjut Adita, pihaknya tentu akan mengumumkan kepada masyarakat dan memberi waktu kepada operator pesawat untuk menyesuaikan aturan baru.
Sementara itu menurut Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mengacu pada SE Satgas Covid-19.
"Kami masih mengacu kepada SE Satgas Covid-19, dan masih menunggu SE baru yang akan diterbitkan mengenai aturan perjalanan tersebut," ucap Irfan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (20/10/2021).
Irfan juga menjelaskan, bahwa saat ini penumpang pesawat Garuda Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap masih boleh menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
"Ini untuk Jawa-Bali, dan mengacu pada SE Satgas Covid-19 saat ini. Kemudian untuk yang lain seperti luar Jawa, sesuai SE Satgas ini pakai PCR," kata Irfan.
Baca juga: Komisi IX DPR Kritik Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat: Kenapa jadi Jakarta Sentris?
Sebagai informasi pada aturan Inmendagri yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Hal ini berbeda dari sebelumnya yang dimana penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen untuk melakukan perjalanan.