BPK Ingatkan Empat Risiko ke Pemerintah soal Anggaran PEN Rp 700 Triliun Lebih di 2021
BPK memberi peringatan kepada pemerintah terkait adanya empat risiko dalam pengelolaan anggaran Penanganan Covid-19
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi peringatan kepada pemerintah terkait adanya empat risiko dalam pengelolaan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2021 sebesar Rp 744,75 triliun.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan, mitigasi risiko itu mengacu pada hasil pemeriksaan BPK atas program PC-PEN tahun 2020, di mana bisa jadi bahan pembelajaran.
Baca juga: Kemenkeu Yakin Aturan Pajak Baru Mampu Turunkan Defisit Anggaran
"Maka pelaksanaan program PC-PEN tahun 2021 mengandung beberapa risiko yang harus sama-sama dimitigasi. Pertama, risiko strategis meliputi antara lain tidak tercapainya tujuan kebijakan penanganan pandemi Covid-19, baik di masa pandemi serta pascapandemi, dan pengawasan yang belum sepenuhnya optimal," ujarnya melalui YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (21/10/2021).
Kedua, lanjutnya, yakni risiko operasional meliputi antara lain ketidakselarasan regulasi, ketidaksiapan program baik dari aspek regulasi, validitas, dan keandalan data.
Baca juga: Nihilkan Disparitas, KPK Sebut Telah Terbitkan Pedoman Penuntutan Perkara Korupsi
Lalu, kurangnya koordinasi antar entitas pemerintahan dan ketidaktepatan sasaran, jumlah, kualitas, dan waktu penyaluran kepada penerima manfaat.
Ketiga, risiko ketidakpatuhan dan kecurangan meliputi antara lain ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam kondisi kahar.
"Serta kecurangan penyalahgunaan wewenang dan moral hazard," kata Pius.
Dia menambahkan, risiko keempat yakni keuangan meliputi kualitas pelaporan keuangan serta transparansi fiskal, dan kesinambungan fiskal.
"Termasuk ketergantungan terhadap sumber pembiayaan eksternal," pungkasnya.