Haris Azhar Tuntut Kejelasan Status 7 Persen Sisa Saham Freeport
Haris Azhar menegaskan, dirinya merupakan perwakilan masyarakat adat Papua yang menuntut kejelasan 7 persen sisa saham.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar,masih bergulir di kepolisian.
Beberapa waktu lalu Luhut sempat membuat statement bahwa Haris Azhar sempat berkunjung ke kantornya untuk terkait masalah PT Freeport. Koordinator PPKM Jawa-Bali iti menyebut Haris minta saham Freeport.
Direktur Eksekutif Lokataru itu membantahnya. Haris mengatakan, dirinya merupakan perwakilan masyarakat adat Papua yang menuntut kejelasan 7 persen sisa saham.
Sebab dalam saham tersebut belum dijabarkan secara rinci yang dikhususkan untuk masyarakat adat Papua yang terdampak aktivitas pertambangan Freeport selama ini.
“Pertama saya kasih tahu bahwa informasi nggak tepat, salah. Saya sebagai lawyer-nya masyarakat adat di sekitar Freeport yang terdampak mereka minta kejelasan."
"Mereka yang advokasi juga buat masyarakat terkait sisa 7 persen saham yang belum tuntas aturan pembagiannya,” kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Luhut Masih di AS, Mediasi Kasus Kepemilikan Tambang Emas di Papua dengan Haris Azhar Ditunda
Haris menegaskan bahwa tudingan Luhut soal minta saham tidak benar. Selain itu, ia menyebut skema pembagian saham untuk masyarakat Papua hingga kini belum jelas aturannya.
“Jadi bukan minta saham, tapi mereka advokasi ada 7 persen dari 100 persen, 51 sekian diambil Inalum dan 10 persen buat Papua. 3 persen diambil provinsi, 7 persen regulasi belum ada. Harusnya dibagi tiga kabupaten Mimika, masyarakat adat, dan masyarakat terdampak praktik pertambangan Freeport,” sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Bersuara Soal Tudingan Minta Saham Freeport: Tak akan Lapor Polisi
Menurut Haris, perwakilan masyarakat Papua itu membuat sebuah organisasi untuk memperjelas 7 persen sisa saham tersebut.
Haris ditunjuk menjadi sebagai kuasa hukum untuk menanyakan kejelasan skema pembagian saham Freeport untuk masyarakat Papua.
“Ada kelompok masyarakat bikin organisasi yang advokasi, saya bantu itu, saya punya surat kuasa dan saya bikin legal opini yang saya bawa juga ke Menko. Saya enggak mau sebut nama karena saya datang enggak minta tolong personal tapi jabatan,” ujar Haris.
Haris mengaku sempat berkunjung ke Kantor Kemenko Marves yang dipimpin Luhut. Namun, saat berkunjung dia hanya menemui perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam pertemuan itu belum membuahkan hasil dan ia hanya menemui Deputi Bidang Hukum Kemenkomarves.
“Tapi yang temuin bukan Luhut tapi deputi bidang hukum Pak Lambok,” tandasnya.