Lolos dari Gugatan PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Gugatan PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines ditolak Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga, Jakarta pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh PT My Indo Airlines.
Menanggapi hal tersebut Direktur PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, setelah hasil putusan ini selanjutnya Garuda akan tetap fokus untuk melakukan restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.
"Selain itu, kami juga menjamin operasi penerbangan untuk mengangkut penumpang serta kargo berjalan dengan normal," ucap Irfan kepada media, Kamis (21/10/2021).
Sebagai informasi, PT My Indo Airlines mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
PT My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia karena adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak maskapai pelat merah tersebut.
Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda
Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo menurut berbagai sumber, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam undang-undang tersebut apabila PKPU dikabulkan oleh hakim maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari.
Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.
Dirut Garuda Indonesia Menjawab Kabar Opsi Pailit
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra buka suara perihal kabar opsi pailit yang kian mencuat di berbagai pemberitaan.
Maskapai flag carrier ini memang tengah menghadapi sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bisa berujung status pailit.
Isu Garuda Indonesia pailit makin berhembus kencang seiring langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membuka opsi menggantikan Garuda dengan Pelita Air jika Garuda resmi pailit. Opsi tersebut mendapat tanggapan dari Irfan Setiaputra.
“Hal tersebut merupakan pandangan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia dalam melihat berbagai kemungkinan melalui perspektif yang lebih luas atas berbagau opsi-terkait langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).
Di sisi lain, Irfan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya memperbaiki kinerja keuangan perseroan melalui restrukturisasi.
Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Menjawab Kabar Opsi Pailit, Ini Penyataannya
“Adapun fokus utama kami di Garuda Indonesia saat ini adalah untuk terus melakukan langkah akseleratif pemulihan kinerja yang utamanya dilakukan melalui program restrukturisasi menyeluruh yang tengah kami rampungkan,” ucapnya.
“Upaya tersebut turut kami intensifkan melalui berbagai upaya langkah penunjang perbaikan kinerja Garuda Indonesia secara fundamental khususnya dari basis operasional penerbangan,” sambungnya.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini mulai terkendali menjadi pertanda baik untuk melanjutkan upaya perbaikan keuangan Garuda Indonesia.
“Kami optimistis dengan sinyal positif industri penerbangan nasional di tengah situasi pandemi yang mulai terkendali serta dibukanya sektor pariwisata unggulan Indonesia, menjadi momentum penting dalam langkah-langkah perbaikan kinerja yang saat ini terus kami optimalkan bersama seluruh stakeholders terkait,” ucapnya.
Sebelumnya, VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia Mitra Piranti juga buka suara perihal kabar Garuda Indonesia pailit.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Boleh Gunakan Rapid Test Antigen untuk Syarat Terbang, Ini Kata Dirut Garuda
"Dapat kami pastikan sampai dengan saat ini, perseroan terus melakukan langkah-langkah strategis akselerasi pemulihan kinerja dengan fokus utama perbaikan fundamental kinerja perseroan," katanya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (20/10/2021).
Mitra berujar, Garuda Indonesia terus melakukan pembenahan di berbagai aspek untuk memperbaiki kinerja agar tidak semakin terjerembab di situasi pandemi seperti sekarang.
"Upaya tersebut turut kami intensifkan melalui berbagai upaya langkah penunjang perbaikan kinerja, khususnya dari aspek operasional penerbangan," ungkap dia.
Meski begitu, lanjut Mitra, pihak manajemen masih melihat optimisme di masa depan karena industri pariwisata mulai menggeliat. Sehingga diharapkan kinerja perseroan bisa membaik. Ia melanjutkan, selain menghadapi PKPU, Garuda Indonesia juga terus berkomunikasi dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas terkait rencana restrukturisasi utang.
"Di samping itu, negosiasi dan komunikasi dengan para kreditur secara berkesinambungan dijalankan oleh perseroan guna mencapai penyelesaian terbaik dan restrukturisasi yang optimal guna dapat memperbaiki fundamental kinerja perseroan ke depannya," beber Mitra.