Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen

Pemerintah memberikan sinyal akan mengizinkan maskapai mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

Editor: Sanusi
zoom-in PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen
dok Angkasa Pura II
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan sinyal akan mengizinkan maskapai mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

Hal itu seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Anggota DPR dari PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah.

Ia mengatakan, Kemenhub dan Satgas Covid-19 juga akan memberikan pernyataan resmi pada siang hari ini terkait kebijakan baru tersebut.

"Nanti jam 13.30 akan ada joint press conference antara Satgas dan Kemenhub," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

Baca juga: Anggota DPR dari PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Adapun, sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang, sehingga hal ini diperlukan peningkatan skrining.

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah.

Kadin Berharap Aturan Perjalanan Udara Tetap Gunakan Swab Antigen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas