PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen
Pemerintah memberikan sinyal akan mengizinkan maskapai mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
Editor: Sanusi
Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun level 1 di Jawa-Bali.
Baca juga: Syarat Penerbangan ke Jakarta Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air
Peraturan tersebut termasuk di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan terbaru menjelaskan pelaku perjalan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Hal lain yang wajib penumpang siapkan adalah hasil tes negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut diambil dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kedua.
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Berkaca pada aturan sebelumnya bahwa syarat perjalanan Jawa-Bali diperbolehkan untuk memakai tes rapid antigen dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu untuk penumpang yang masih vaksin dosis pertama juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang telah diambil dalam kurunn waktu maksimal 2x24 jam sebelum kebertangkatan.
Namun apabila penumpang telah melakukan vaksin hingga dosis kedua maka bisa menunjukan surat keterang hasil negatif tes rapid antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dapat dilihat pada aturan tersebut yang sudah tidak berlaku setelah PPKM bahwa tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara di Jawa-Bali.
Sehingga apabila penerbangan dilakukan ke luar Jawa-Bali maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan lama tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Diseasei 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Setelah itu dikarenakan adanya ketentuan baru yaitu Inmendagri 53/2021 maka syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.