Berlaku 24 Oktober, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Termasuk Naik Pesawat, Bus, hingga KA
SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. Termasuk di dalamnya diatur pula mengenai syarat penerbangan terbaru
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merilis aturan perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. Termasuk di dalamnya diatur pula mengenai syarat penerbangan terbaru yang mewajibkan menggunakan tes PCR.
Sementara untuk syarat naik kereta api bisa menggunakan hasil negatif tes PCR maupun tes Antigen.
Baca juga: Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat, Golkar: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati
Lantas, seperti apa aturan lengkap mengenai perjalanan dalam negeri selama PPKM?
Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 Jawa-Bali.
Baca juga: Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19
Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:
1. Moda transportasi udara
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
2. Moda transportasi darat
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.