Berlaku 24 Oktober, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Termasuk Naik Pesawat, Bus, hingga KA
SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. Termasuk di dalamnya diatur pula mengenai syarat penerbangan terbaru
Editor: Sanusi
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
3. Moda transportasi kereta api (antar kota)
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi kereta api (antar kota) di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 di luar Jawa-Bali
Ketentuan perjalanan jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021. Syarat ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan transportasi pribadi, umum, dan penyeberangan, serta kereta api antar kota:
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Terbaru! Ini aturan lengkap perjalanan domestik termasuk naik pesawat, bis, dan KA