Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berlaku 24 Oktober, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Termasuk Naik Pesawat, Bus, hingga KA

SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. Termasuk di dalamnya diatur pula mengenai syarat penerbangan terbaru

Editor: Sanusi
zoom-in Berlaku 24 Oktober, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Termasuk Naik Pesawat, Bus, hingga KA
dok Angkasa Pura II
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merilis aturan perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

SE ini berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB. Termasuk di dalamnya diatur pula mengenai syarat penerbangan terbaru yang mewajibkan menggunakan tes PCR.

Sementara untuk syarat naik kereta api bisa menggunakan hasil negatif tes PCR maupun tes Antigen.

Baca juga: Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat, Golkar: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati

Lantas, seperti apa aturan lengkap mengenai perjalanan dalam negeri selama PPKM?

Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 Jawa-Bali.

Baca juga: Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19

Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:

1. Moda transportasi udara

Berita Rekomendasi

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

2. Moda transportasi darat

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

3. Moda transportasi kereta api (antar kota)

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi kereta api (antar kota) di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 di luar Jawa-Bali

Ketentuan perjalanan jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021. Syarat ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan transportasi pribadi, umum, dan penyeberangan, serta kereta api antar kota:

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam

artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Terbaru! Ini aturan lengkap perjalanan domestik termasuk naik pesawat, bis, dan KA

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas