Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Harga Minyak Goreng Naik Drastis, Pemerintah Belum Lakukan Evaluasi

Namun, ternyata Kementerian Perdagangan belum membahas evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga minyak goreng dalam beberapa minggu terakhir mengalami kenaikan yang signifikan.

Namun, ternyata Kementerian Perdagangan belum membahas evaluasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Harga minyak goreng ini terkerek dengan naiknya harga minyak sawit mentah (CPO).

"Belum ada pembahasan (evaluasi HET minyak goreng)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Potensi CPO Indonesia 52 Juta Ton Per Tahun, Presiden: Kita Harus Paksa Hilirisasi

Oke bilang, harga yang ditentukan pemerintah hanya mengatur minyak goreng kemasan sederhana.

Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana diatur sebesar Rp 11.000 per liter.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng kemasan telah melonjak di atas Rp 16.000 per kilogram (kg).

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan data tersebut harga minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp 17.200 per kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 16.700 per kg.

Baca juga: RI Dorong Kerjasama Dilakukan Negara-negara Penghasil Minyak Nabati, Bukan Diskriminasi

"HET kan untuk minyak dengan kemasan sederhana bukan untuk minyak goreng secara umum, sehingga tidak membatasi perdagangan minyak jenis lainnya," ungkap Oke.

Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendorong pemerintah merevisi HET minyak goreng. GIMNI meminta HET minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 15.600 per liter.

Saat ini, harga minya sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng telah mencapai Rp 14.010 per kg.

Angka tersebut belum ditambah biaya produksi dan distribusi. (Abdul Basith Bardan/Kontan)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas