Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Loh Syarat Makanan Beku yang Bisa Dijual Tanpa Izin Edar

Kasus pemanggilan pengusaha makanan beku atau frozen food oleh polisi beberapa waktu lalu membuat publik

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Loh Syarat Makanan Beku yang Bisa Dijual Tanpa Izin Edar
Dok.Tukoni
Ilustrasi frosen food 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus pemanggilan pengusaha makanan beku atau frozen food oleh polisi beberapa waktu lalu membuat publik bertanya-tanya.

Ternyata makanan beku yang mereka jual tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian mereka harus membayar denda.

Baca juga: Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara

Bagi Anda yang masih bingung dengan ketentuan terbaru ini, jangan cemas.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Lantas, apa saja kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar?

Berikut informasi yang dilansir Kontan dari indonesiabaik.id:

BERITA TERKAIT

1. Masa simpan kurang dari tujuh hari

Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.

Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.

Baca juga: Inilah Waktu yang Tepat Berikan Frozen Food untuk Anak-anak

2. Sebagai bahan baku

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dikemas dan dijual langsung

Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

4. Makanan siap saji

Produk yang tergolong makanan olahan siap saji

Yang perlu dicatat, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar.

Izin edar diberikan oleh BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Nilai pasar frozen food

Melansir Kontan, Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni mengemukakan banyaknya orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan, memang menyumbang cuan bagi bisnis cold chain dan juga industri frozen food sendiri.

Ia memprediksi di tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun. Adapun pada tahun 2020, nilai pasarnya mencapai Rp80 triliun dan tahun ini diprediksi menjadi Rp 95 triliun.

"Tren makanan beku ke depannya, pasarnya dapat mencakup hingga ke pelosok, jadi dibutuhkan mini-mini temperature-storage sebagai hub dari pasar ritel, third party logistics dan distribution center," jelas Yasni saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (21/10). (Barratut Taqiyyah Rafie)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas