PHRI Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR
Pemerintah meminta harga PCR diturunkan hingga menjadi Rp 300.000 per tes. Sebelumnya harga PCR dipatok pemerintah sebesar Rp 495.000
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi rencana penurunan harga tes PCR untuk testing virus corona (Covid-19).
Pemerintah meminta harga PCR diturunkan hingga menjadi Rp 300.000 per tes. Sebelumnya harga PCR dipatok pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Sementara cukup, tapi berharap harga masih akan turun," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/10/2021).
Meski begitu, kebijakan pemerintah menurunkan harga PCR sesuai dengan aspirasi yang disampaikan. Selain menurunkan harga PCR, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku hasil PCR menjadi 3x24 jam.
Pelaku usaha pariwisata juga berharap kebijakan pemerintah dalam menyambut natak dan tahun baru konsisten. Sehingga pelaku usaha bisa melakukan promosi menjelang libur nataru. "Semoga tidak ada perubahan lagi," ungkap Maulana.
Baca juga: Harga Tes PCR di Bali Sempat Melambung Hingga Rp 1,9 Juta, Jokowi Minta Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kebijakan wajib melakukan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat. Hal itu berlaku bagi wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas selama libur nataru. Meredanya kasus Covid-19 saat ini memicu pelonggaran dan peningkatan mobilitas masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PHRI berharap harga tes PCR bisa turun lagi