Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Yuk Serbu! Gelombang 22 Program Kartu Prakerja Sudah Dibuka Nih

Manajemen pelaksana program kartu program mengumumkan pembukaan gelombang ke-22 Kartu Prakerja hari ini lewat instagram Prakerja.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yuk Serbu! Gelombang 22 Program Kartu Prakerja Sudah Dibuka Nih
Istimewa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berdialog dengan perwakilan alumni Program Kartu Prakerja di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manajemen pelaksana program kartu program mengumumkan pembukaan gelombang ke-22 Kartu Prakerja pada Senin (25/10/2021) lewat instagram Prakerja.go.id.

Manajemen menyatakan bahwa pembukaan akan berlangsung dalam beberapa hari.

Sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru dan supaya mengisi data dengan benar.

“Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tulis manajemen Kartu Prakerja lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Manajemen memberi catatan agar masyarakat memberi kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan untuk mengikuti program ini.

Utamanya bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, yang kehilangan pekerjaan, dan kesulitan.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Rekomendasi Untuk Anda

“Mari tumbuhkan rasa kesetiakawanan dengan memberi kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja. Beri Prioritas bagi mereka yang terdampak pandeni, yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan. Beri tahu mereka, dampingi mereka,” tulisnya.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Belum diketahui jumlah kuota yang dibuka pada gelombang 22 ini.

Akan tetapi, Louisa Tuhatu, Head of Communication Prakerja, sebelumnya pernah menyatakan gelombang ke-22 ini merupakan total akumulasi dari kepesertaan yang dicabut pada gelombang-gelombang sebelumnya.

“Pencabutan kepesertaan dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang. Setiap peserta, setelah dinyatakan lolos seleksi, punya waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama. Kalau tidak maka kepesertaannya akan dicabut,” ungkapnya pada (1/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas