Anggota Komisi V DPR Minta Ada Investigasi Kecelakaan LRT Saat Uji Coba
Sigit juga meminta pemerintah tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta pihak terkait melakukan investigasi teknis penyebab tabrakan Kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek.
Untuk diketahui tabrakan terjadi di rel yang berada atas ruas Tol Jagorawi KM 12/600, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021).
Sigit juga meminta pemerintah tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.
"Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba" Kata Sigit, Selasa, (26/10/2021).
Pasal 175 ayat (1) UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, kata Sigit, mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.
Baca juga: Tabrakan LRT di Cibubur, Dirut PT Inka Minta Maaf ke Luhut
Pemeriksaan dilakukan oleh Pemerintah dengan membentuk/menugaskan suatu badan.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Pelaksanaan Investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum mendapatkan ijin operasi.
"Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan ijin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan." Kata Sigit.
Baca juga: Polisi Pastikan Tabrakan LRT Jabodebek Murni Kecelakaan Kerja
Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan ijin beroperasi.
Dan untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
"Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah," pungkasnya.