Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.

Airlangga menjelaskan target penerima bantuan subsidi upah sebanyak 8.783.350 orang dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp 8,7 triliun.

Baca juga: Cek bsu.kemnaker.go.id, Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bisa Cairkan Dana Lewat Bank Himbara

Namun, masih tersisa lebih dari Rp 1 triliun sehingga jumlah penrima bisa ditambah.

"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya untuk mereka terdampak PPKM level 4 dan 3," kata Menko Airlangga konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Ia menuturkan perluasan BSU ini sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.

Baca juga: Golkar Punya Roadmap Pemenangan Airlangga Menuju Pilpres 2024

"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerima BSU akan tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca juga: HUT Partai Golkar, Jerry Sambuaga: Terbuka Bagi Semua Generasi

Ia bilang perluasan penerima BSU dilakukan lantaran beberapa daerah masih dalam tahap pemulihan.

"Penerima BSU bertambah penerimanya di seluruh Indonesia sejalan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masih mengalami pemulihan setelah terkena varian Delta," imbuh Suahasil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas