PHRI Minta Harga PCR Rp 150.000, Hariyadi Sukamdani: Di India PCR Cuma Rp 97.000
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta harga tes PCR sebesar Rp 150.000.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta harga tes PCR sebesar Rp 150.000.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, harga Rp 150.000 itu sudah menguntungkan para pelaku usaha di sektor tersebut, yang saat ini biaya reagen telah turun seiring kemajuan teknologi.
"Harga Rp 150.000 itu sudah untung mereka, prosesnya kan sekarang sudah cepat. Di India saja, harga PCR Rp 97.000," papar Hariyadi saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: 40 Ribuan Orang Teken Petisi, Tolak Wajib Tes PCR untuk Penerbangan
Menurutnya, harga tersebut juga harus berlaku untuk semua hasil, baik itu satu hari atau dalam hitungan jam karena ongkos produksinya sama saja.
"Harga tidak perlu dibedakan, itu mereka hanya jalankan trik dagang saja," ucap Hariyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Apindo.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Alifudin menyebut para pengusaha Lab tes PCR sudah meraup untung besar sejak pandemi Covid-19 ada di Indonesia.
Baca juga: Pimpinan DPR Nilai Tes PCR Tak Perlu Diterapkan untuk Transportasi Jarak Pendek
"Karena pandemi Covid-19 ini tentang kemanusiaan, baiknya semua yang ingin PCR bisa mendapat harga lebih murah lagi, atau kalau bisa gratis," kata Alifudin.
"Harga Rp 300.000 ini sama seperti usulan Gubernur Kalbar dan Kemenkes di bulan Agustus lalu, seharusnya Presiden bisa lebih murah lagi, misal menurunkan harga PCR menjadi Rp 75.000 seperti Antigen," sambung Alifudin.
Politisi PKS itu juga meminta ketegasan pemerintah jika ada lab atau pengusaha PCR yang mematok harga mahal, dengan diberi sanksi tegas dan juga jangka waktu keluarnya hasil harus disamakan alias tidak ada kelas ekonomi, ekspres, atau yang lain.
"Kami berharap, setelah reses akan meminta pimpinan Komisi IX untuk memanggil pihak terkait, bahwa pandemi Covid-19 ini tidak dijadikan ladang bisnis pihak tertentu," katanya.
Lebih Dari 40 Ribu Orang Menandatangani Petisi, Tolak Wajib Tes PCR untuk Penerbangan
Lebih dari 40.000 orang menandatangani petisi agar pemerintah menghapus kewajiban masyarakat melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan untuk moda transportasi pesawat, walaupun sudah divaksin dua kali
Kebijakan itu mengundang penolakan besar dari masyarakat melalui dua petisi online di platform Change.org.
Petisi pertama dibuat oleh seorang engineer pesawat, Dewangga Pradityo.
Ia menganggap kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, akan menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.
“Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus,” tulisnya dalam keterangan resmi Charge.org, Selasa (26/10/2021)
Petisi kedua datang dari seorang warga yang tinggal di Bali bernama Herlia Adisasmita.
Bagi Herlia, Bali yang bergantung pada pariwisata sangat mengharapkan kedatangan dari turis domestik, sehingga adanya peraturan wajib PCR dianggap akan memberatkan dan malah akan membuat industri semakin menghadapi keadaan yang sulit, mengingat harga PCR yang terlampau mahal.
“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi, atau bahkan bunuh diri,” tuturnya.
Baca juga: PKS Soal Jokowi Minta Harga PCR Rp300 Ribu: Seharusnya Bisa Gratis
Baca juga: Pelaku Industri Pariwisata Sebut Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Masuk Akal
Lebih lanjut, Dewangga berharap pemerintah kembali menjadikan antigen sebagai syarat untuk penerbangan, terutama bagi mereka yang sudah divaksin.
“Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan dan pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga akan bertambah," kata Dewangga.
Hingga hari ini, pemerintah masih belum mengganti kebijakan tersebut.
Perkembangan terbaru, pemerintah menyatakan, harga tes PCR akan diturunkan menjadi 300 ribu untuk sekali tes, dan kebijakan wajib tes PCR akan diberlakukan di seluruh moda penerbangan.
Tak Hanya Pesawat, Pemerintah Akan Terapkan Syarat Tes PCR Bagi Pengguna Moda Transportasi Lain
Pemerintah terus menyiapkan strategi untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib tes PCR Covid-19 bagi pengguna moda transportasi umum termasuk pesawat.
Tujuannya untuk menekan mobilitas warga selama libur Nataru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Luhut pun menjelaskan alasan pemerintah menerapkan syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.
Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Baca juga: UPDATE Capaian Vaksinasi Covid-19 Indonesia: Dosis Pertama 114 Juta Orang, Dosis Kedua 68 Juta
"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru," katanya.
Luhut mengatakan mobilitas masyarakat pada libur Nataru diprediksi akan meningkat.
Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sekitar 19.9 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan selama libur Nataru.
Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Indonesia Datangkan Obat Molnupiravir
Selain itu, sekitar 4,45 juta penduduk di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," katanya.
Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu
Dalam kesemptan yang sama, Luhut pun mengungkap keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR.
Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut.
Baca juga: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR bagi Penumpang Pesawat
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.