Satgas BLBI Temukan Potensi Pelanggaran Pidana oleh Obligor dan Debitur
Ketua Satgas BLBI, Roinald Silaban mengatakan, Satgas sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melihat ada tidaknya tindak pid
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menemukan adanya potensi pelanggan pidana dari hasil pemanggilan tahap pertama terhadap obligor dan debitur BLBI.
Ketua Satgas BLBI, Roinald Silaban mengatakan, Satgas sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melihat ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan orang-orang terkait hak tagih negara dana BLBI, pada saat pemanggilan tahap pertama.
"Pada dasarnya kami, di Satgas menyampaikan kepada Bareskrim mengenai beberapa hal yang saat ini sedang dilihat potensi tindak pidananya," kata Rionald di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/10/2021).
Pelanggaran pidana yang dimaksud Rionald, seperti aset berbentuk tanah milik negara sudah dijaminkan dan telah beralih tangan ke pihak lain.
"Untuk itu kami bekerja sama dengan ATR/BPN untuk melihat riwayat tanah tersebut dan bagaimana peralihan tanah tersebut terjadi? Apabila ada potensi tindak pidananya maka itu akan ditindaklanjuti," paparnya.
"Itu hanya salah satu contoh dari apa yang sedang dilihat. Tapi terlalu dini bagi saya untuk menyampaikan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan di Bareskrim," sambung Rionald.
Baca juga: Jika Tak Bisa Dilakukan Secara Sukarela, Satgas BLBI Akan Tindak Tutut dan Tommy Soeharto
Ia pun menyebut, setelah melakukam pemanggilan tahap pertama, Satgas bersama Kemenko Polhukam akan memanggil obligor dan debitur BLBI lainnya.
"Nama-nama dan jumlah daripada obligor saat ini sedang digodok," tutur Rionald.
Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) semakin diperkuat dengan kehadiran Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.
Kehadiran Kabareskrim Polri dan Menteri ATR berdasarkan keputusan presiden (keppres) baru.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, peran Kabareskrim Polri diperlukan, terutama dalam mengatasi masalah yang terkait hukum pidana.
“Karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," ujar Mahfud, seusai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari keterangan pers, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani
"Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” kata dia.
Mahfud menambahkan, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, namun permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.
“Kita memang tekanannya perdata. Ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali keppres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” kata Mahfud.
Saat ini, Mahfud menuturkan, sudah ada beberapa langkah positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar obligor yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.
Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.
Baca juga: Pemerintah Sebut Pelaku Pengalihan Aset BLBI Bisa Pidanakan
“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan, mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.
Untuk itu, Mahfud meminta agar para obligor bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara.
“Saya ingin semuanya bekerja sama, mengembalikan utangnya kepada negara, karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat," ucap Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu.
"Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” kata Mahfud.