Riset: 42 Persen Pelaku Bisnis Sadar Pentingnya Kebijakan Keberlanjutan
Sekitar 42 persen pelaku bisnis sadar terhadap pentingnya kebijakan sustainability atau keberlanjutan usaha.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grant Thornton dalam laporan International Business Report (IBR) terbarunya menyatakan, sekitar 42 persen pelaku bisnis sadar terhadap pentingnya kebijakan sustainability atau keberlanjutan usaha.
Strategi ini dianggap mampu meningkatkan efisiensi usaha dan mengurangi biaya bisnis.
Global Services Lines and Capability, Grant Thornton International Ltd Trent Gazzaway menyatakan walaupun para pelaku bisnis sudah mulai menerapkan prinsip sustainability ke dalam bisnism namun ada beberapa tantangan utama.
Riset ini juga menyebutkan, pelaku bisnis di Indonesia umumnya merasa kurang kejelasan seputar kebijakan yang baru untuk diterapkan ke dalam bisnis mereka.
“Bisnis pasar menengah gesit, mudah beradaptasi, dan banyak yang ingin tetap terdepan, sehingga keberlanjutan masuk akal bagi mereka,” kata Gazzaway.
Baca juga: Ekonom: Waspadai Dampak Krisis Energi, Harga Komoditas Akan Cenderung Naik
“Namun untuk melaporkan aspek-aspek tertentu dari keberlanjutan seperti pengurangan karbon, keragaman dan inklusi, model bisnis mereka dan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, banyak yang merasa sulit untuk memahami apa yang harus diprioritaskan.” lanjut dia.
Baca juga: Pebisnis Perlu Percepat Penerapan Supply Chain Digital
Menurutnya, ada baiknya apabila pemerintah, regulator, dan pembuat standar mempunyai peran yang jelas untuk memberikan dukungan dan menetapkan aturan yang jelas dalam hal pembuatan laporan tentang sustainability atau keberlanjutan.
“Kesediaan untuk mengambil pendekatan jangka panjang bahkan dalam menghadapi kesulitan jangka pendek adalah pilar utama keberlanjutan, dan itu akan membantu perjalanan bisnis dengan baik di masa depan”, tutup Gazzaway.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.