Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketahui Aturan Perjalanan untuk Jalur Darat dan Laut Sebelum Bepergian

untuk masyarakat yang memiliki komorbid dan tidak bisa divaksin, namun harus lakukan perjalanan ke luar kota, maka ada beberapa syarat yang dilakukan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketahui Aturan Perjalanan untuk Jalur Darat dan Laut Sebelum Bepergian
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Bus AKAP menunggu penumpang di Terminal Bus Poris Plawad, Tangerang. Ketahui Aturan Perjalanan Dalam Negeri Jalur Darat dan Laut Sebelum Bepergian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama masa pandemi, sejumlah peraturan kerap mengalami pengubahan dengan menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pengubahan peraturan itu bertujuan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro. Salah satu kebijakan yang diubah adalah aturan perjalanan dalam negeri.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.

Tidak hanya transportasi udara, pemerintah telah menetapkan aturan bagi perjalanan jalur darat dan laut. 

Reisa pun menyebutkan ada aturan perjalanan menggunakan kapal, kendaran pribadi, kereta api, bus, jalur Jawa- Bali untuk 1-4 dan luar Jawa Bali level 3-4.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan efektif sejak 21 Oktober. Wajib menujukkan vaksin minimal dosis 1 dan memberikan hasil tes negatif pcr 2x24 jam atau antigen 1x24 jm sebelum keberangkatan," ungkapnya seperti dikutip dari siaran Radio Kesehatan, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen

Selain itu untuk masyarakat yang memiliki komorbid dan tidak bisa divaksin, namun harus melakukan perjalanan ke luar kota, maka ada beberapa syarat yang dilakukan. 

Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Lalu melampirkan hasil PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketentuan ini berlaku bagi perjalanan logistik dan transportasi barang di luar Jawa-Bali. Kecuali surat keterangan dokter yang berlaku untuk penderita komorbid.

Namun Reisa kembali mengingatkan jika aturan bisa saja berubah. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan informasi dan evaluasi dari aturan sebelumnya.

"Situasi ini cepat berubah, kebijakan akan terus mengikuti perkembangan, informasi cepat berubah, selalu update dan ikuti berita akutal terkini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas