Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Mengetahui Agar Tidak Terjerat

Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Mengetahui Agar Tidak Terjerat
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Mengetahui Agar Tidak Terjerat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat.

Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya.

Beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.

Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjerat.

Baca juga: Bunga Pinjol Tinggi dan Tenor Sangat Pendek

7 Ciri pinjaman online ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai:

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Hotline Korban Pinjol, Masyarakat Bisa Langsung Melapor Via WhatsApp

  5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Berita Rekomendasi

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kenali, ini 7 ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas