Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada Terima Rp 50 Juta

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada Terima Rp 50 Juta
Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com
Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor BPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.

Temuan ini merupakan pemeriksaan atas pinjaman luar negeri yakni Asian Infrastructure Investmen Bank (AIIB) sebesar 500 juta dolar AS untuk respon krisis akibat pandemi Covid-19.

"Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman Covid-19," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Bulan Inklusi Keuangan, Pengguna Mobil Bakal Terima Insentif Produk Asuransi

Agung menjelaskan, pembayaran insentif nakes awalnya diserahkan ke pemerintah daerah, dan kemudian beralih langsung ke rumah sakit, tetapi mekanisme tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti pemotongan.

Adanya masalah tersebut, kata Agung, Kemenkes mengambil alih pembayaran insentif dengan membuat aplikasi untuk dibayarkan langsung ke rekening nakes.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes.

Berita Rekomendasi

"Sayang sekali saat dilakukan perubahan mitigasi ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti yakni proses cleansing data, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujarnya.

Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening

"Secara khsusus itu kami nyatakan sampai tanggal 8 September 2021, masih terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes, di mana ditemukan kelebihan pembayaran yang dbayarkan kepada 8.961 nakes dan ini sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayran insentif nakes ini bervariasi antara Rp 178 ribu sampai Rp 50 juta," sambung Agung.

Atas temuan tersebut, Agung menegaskan pemeriksaan BPK bukan untuk mencari-cari salah, atau mendzolimi nakes.

"Tetapi kan memang harus dilihat, apakah ada nakesnya. Ini proses pemeriksaan belum selesai, masih berjalan dan masalahnya yang sudah berhasil diidentifikasi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas