Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dicurigai Manipulasi Pasar, SMBC Nikko Securities Jepang Diselidiki Komisi Pengawas Pasar Modal

Seorang karyawan SMBC Nikko Securities Jepang sedang diselidiki Komisi Pengawas pasar modal karena dicurigai melakukan manipulasi pasar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dicurigai Manipulasi Pasar, SMBC Nikko Securities Jepang Diselidiki Komisi Pengawas Pasar Modal
Foto Regulation Asia
Kantor SMBC Nikko Securities 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Seorang karyawan SMBC Nikko Securities Jepang sedang diselidiki Komisi Pengawas Pasar Modal karena dicurigai melakukan manipulasi pasar.

SMBC Nikko Securities mengumumkan pada tanggal 2 November ini  bahwa perusahaan dan karyawannya sedang diselidiki oleh Securities and Exchange Surveillance Commission (Komisi Pengawas Pasar Modal).

Pada hari yang sama, surat kabar Nikkei melaporkan bahwa komite pemantau telah secara paksa menyelidiki kantor pusat sebagai orang yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (manipulasi pasar) oleh karyawan perusahaan.

Perusahaan menyatakan dalam pengumumannya bahwa "Kami sedang dalam penyelidikan. Oleh karena itu  kami akan menahan diri untuk tidak memberikan komentar terperinci  dan akan terus bekerja sama dalam proses penyelidikan."

Komite pemantau  tidak ada komentar yang bisa diperoleh saat ini.

Dua kali Versi elektronik Nikkei melaporkan bahwa karyawan SMBC Nikko dicurigai melakukan penipuan perdagangan saham untuk mempertahankan harga saham dari saham tertentu, dan komite pemantau melakukan penyelidikan wajib.

Berita Rekomendasi

Menurut laporan media, para pengawas dan penyidik sedang menyelidiki tuduhan terhadap kantor kejaksaan.

Penyelidikan  transaksi yang disebut "penawaran blok" yang memediasi pembelian dan penjualan saham tertentu di luar jam transaksi sekitar tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas