Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE ini diterbitkan merujuk terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di luar wilayah Jawa dan Bali, serta di dalam Jawa-Bali.

Penyesuaian aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE ini diterbitkan merujuk terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021.

"Untuk penumpang pesawat yang melakukan penerbangan di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini khususnya untuk penumpang yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis," kata Adita, Selasa (2/11/2021).

Kemudian untuk penumpang pesawat yang baru divaksin satu kali, atau satu dosis wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Heboh Dugaan Bisnis Tes PCR, Menko Luhut Hingga Erick Thohir Beri Respons

Adita juga menjelaskan, untuk penumpang pesawat yang melakukan penerbangan di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

"Atau menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama," kata Adita.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan, akan adanya perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas