Pengusaha Agen Travel Sambut Gembira Syarat Perjalanan Udara Boleh Gunakan Antigen
Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Anton Sumarli mengatakan langkah ini yang sangat ditunggu pelaku industri pariwisata
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha pemesanan tiket pesawat atau agen travel menyambut gembira keputusan pemerintah mengganti syarat penerbangan dengan antigen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Anton Sumarli mengatakan langkah ini yang sangat ditunggu pelaku industri pariwisata.
“Buat travel agent keputusan yang terbaru soal PCR tidak lagi menjadi syarat penerbangan itu sangat membantu sekali,” kata Anton saat dihubungi Tribun Network, Selasa (2/11/2021).
Dia mengakui saat pemberlakuan PCR diterapkan banyak masyarakat yang mengurungkan niat traveling.
Astindo mencatat pelancong keberatan naik karena tingginya harga tes swab PCR.
“Harus diakui memang syarat PCR menjadi kendala. Meski diturunkan juga tetap memberatkan para penumpang,” ucap Anton.
Baca juga: Heboh Dugaan Bisnis Tes PCR, Menko Luhut Hingga Erick Thohir Beri Respons
Anton mengapresiasi dukungan dari pemerintah yang membantu memajukan sektor pariwisata di tengah melandainya kasus Covid-19.
Masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momentum meningkatkan tren perjalanan wisata domestik maupun internasional.
Di dalam negeri, Astindo mencatat ada kenaikan pemesanan tiket pesawat tujuan Bali, Labuan Bajo, dan Yogya.
“Secara umum memang tiga destinasi ini paling favorit di liburan akhir tahun,” ucap Anton.
Pihaknya menambahkan pemesan tiket pesawat sudah meningkat setelah aturan PPKM mulai dikendorkan.
Anton berharap agar tidak ada aturan yang justru membebani masyarakat dalam hal ini penumpang maskapai.
“Nataru ini bagaimanapun juga jadi musim panen buat teman-teman travel agent. Kuncinya prokes harus tetap dijaga agar tidak terjadi efek negatif dari holiday,” imbuh Anton.
Anggota Komisi IX DPR Dapil Sumut II Saleh Partaonan Daulay menilai syarat antigen untuk perjalanan udara bukti pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu.
“Diharapkan kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini," katanya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen
Kebijakan penghapusan kewajiban PCR diharapkan segera disusul dengan surat edaran.
Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan.
Petugas di bandara belum bisa melaksanakan sebelum aturan tertulisnya dibuat.
"Aturan itu belum efektif. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau Kemendagri? Terserah. Yang mana saja oke. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu," tegasnya.
Selain itu, pemerintah diminta untuk menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat.
Antigen tentu akan semakin dibutuhkan.
Petugas dan laboratorium yang melaksanakan test antigen harus diperbanyak.
"Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah," harap Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berpengaruh terhadap Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di luar wilayah Jawa dan Bali, serta di dalam Jawa-Bali.
Penyesuaian aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE ini diterbitkan merujuk terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021.
"Untuk penumpang pesawat yang melakukan penerbangan di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini khususnya untuk penumpang yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis," kata Adita, Selasa (2/11/2021).
Kemudian untuk penumpang pesawat yang baru divaksin satu kali, atau satu dosis wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Jarak 250 Km: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT PCR dan Antigen
Adita juga menjelaskan, untuk penumpang pesawat yang melakukan penerbangan di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama," kata Adita.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan, akan adanya perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen.