Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, berubahnya aturan ini bukanlah tanpa alasan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub
Lusius Genik/Trbunnews.com
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021). Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub 

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Baca juga: Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 tetap bisa dikendalikan. Kita harus tetap waspada dan hati-hati," pungkas Adita.

Penumpang Pesawat yang Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen Apabila Telah Divaksin Dosis Lengkap

Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.

Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy. dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru: Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Berita Rekomendasi

Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

Rapid tes antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.

Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.

"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," sebut instruksi.

Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1).

Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Semua Moda Transportasi, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Syarat moda transportasi lain

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas