Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, berubahnya aturan ini bukanlah tanpa alasan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Lusius Genik/Trbunnews.com
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021). Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub
Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.
Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.