Beberapa Negara Eropa Bebaskan Bea Masuk Komoditas Ekspor Indonesia
Beberapa negara di kawasan Eropa kini mengenakan bebas bea masuk alias 0 persen untuk sejumlah komoditas ekspor.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Angin segar bagi eksportir Indonesia ke Eropa.
Beberapa negara di kawasan Eropa kini mengenakan bebas bea masuk alias 0 persen untuk sejumlah komoditas ekspor.
Hal ini menjadi tindak lanjut berlakunya Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA).
EFTA adalah organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Membubung, Pemerintah Segera Hentikan Ekspor CPO
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (2/11) menyebut, setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi.
Menurutnya, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk.
Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94% dari total pos tarifnya, adapun Norwegia 91%, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82%.
Baca juga: Pemerintah Dorong Industri Rokok Ekspor ke Jepang
Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0% di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).
Sedangkan, Persetujuan IE-CEPA ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas.
Baca juga: Tembus Pasar Ekspor Jepang dan Malaysia, Nelayan Sikka Sukses lewat BNI Xpora
IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” terang Mendag Lutfi, Selasa (2/11)
Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA). (Titis Nurdiana)