Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru: Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Mulai 3 November 2021, syarat perjalanan bagi penumpang kereta api cukup menggunakan hasil tes negatif Covid-19 antigen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru: Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 3 November 2021, syarat perjalanan bagi penumpang kereta api cukup menggunakan hasil tes negatif Covid-19 antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 97 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi KA.

Berikut syarat lengkap melakukan perjalanan dengan KA:

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

BERITA TERKAIT

3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat

 
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Baca juga: Syarat dan Larangan Naik Pesawat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

"Untuk memudahkan calon penumpang melakukan rapid test antigen, kami telah menyediakan fasilitas kesehatan di 71 stasiun dengan harga Rp 45 ribu," kata Joni, Rabu (3/11/202).

Stasiun yang melayani rapid test antigen untuk penumpang KA diantaranya, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon.

Kemudian, Stasiun Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan.

Stasiun Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi.

Kemudian Stasiun Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas