Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Diminta Diterapkan di Wilayah Lain
Alphonsus menerangkan berbagai pelonggaran yang telah diberlakukan diharapkan mendorong perbaikan kondisi usaha
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 boleh buka dengan maksimal kapasitas 100 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyambut baik atas berbagai tahapan pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: LPEI Dorong Sarung Tenun Asal Gresik Masuk Pasar Internasional
"Yang mana kali ini Pusat Perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan jam 22:00. Diharapkan juga pelonggaran dimaksud dapat segera diberlakukan di banyak wilayah lainnya," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (3/11/2021).
Alphonsus menerangkan berbagai pelonggaran yang telah diberlakukan diharapkan mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir tahun.
Baca juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair: Rekening Tidak Aktif hingga Belum Upgrade Akun E-Wallet
"Sebab selama ini masih dalam kondisi berat akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu," imbuh Alphonsus.
Izin mengenai pelonggaran itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid tersebut, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 boleh buka sampai malam.