Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Diminta Diterapkan di Wilayah Lain

Alphonsus menerangkan berbagai pelonggaran yang telah diberlakukan diharapkan mendorong perbaikan kondisi usaha

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Diminta Diterapkan di Wilayah Lain
Tribunnews/Herudin
Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 boleh buka dengan maksimal kapasitas 100 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyambut baik atas berbagai tahapan pelonggaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: LPEI Dorong Sarung Tenun Asal Gresik Masuk Pasar Internasional

"Yang mana kali ini Pusat Perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan jam 22:00. Diharapkan juga pelonggaran dimaksud dapat segera diberlakukan di banyak wilayah lainnya," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (3/11/2021).

Alphonsus menerangkan berbagai pelonggaran yang telah diberlakukan diharapkan mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir tahun.

Baca juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair: Rekening Tidak Aktif hingga Belum Upgrade Akun E-Wallet

"Sebab selama ini masih dalam kondisi berat akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu," imbuh Alphonsus.

Izin mengenai pelonggaran itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam beleid tersebut, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 boleh buka sampai malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas