Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah

Intinya adalah memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema manfaat layanan tambahan dana JHT.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah
istimewa
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan MLT dari dana jaminan hari tua (JHT) adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak banyak yang mengetahui manfaat layanan tambahan (MLT) dari Badan Penyelenggara Jaminan sosial tenaga kerja (BP Jamsostek) dapat digunakan untuk mencicil rumah.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan MLT dari dana jaminan hari tua (JHT) adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja.

MLT ini memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi salah satu kebutuhan primer, atau kebutuhan pokok pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri.

Baca juga: Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

"Memiliki rumah itu salah satu dari bagian kesejahteraan. Jadi pemerintah concern," kata Dirjen Putri pada konferensi pers hari Rabu (3/11/2021) secara virtual.

Pada akhir September, Peraturan Menteri Katenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) resmi diundangkan.

Peraturan Menteri Katenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 diterbitkan atas dan evaluasi para regulator, baik Kemnaker maupun BP Jamsostek sebagai operator jaminan sosial, APINDO, maupun bank-bank penyalur atau bank Himbara.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Kriteria Pengajuannya

BERITA TERKAIT

Intinya adalah memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema manfaat layanan tambahan dana JHT.

Karena sejak tahun 2016, MLT kurang banyak dimanfaatkan masyarakat.

"Kami evaluasi, ternyata pemerintah kurang sosialisasi, kurang mendiseminasikan kepada para pekerja dan pengusaha tentang MLT ini. Dana JHT ini dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan," ujarnya.

Putri mengatakan Permenaker tentang MLT ini menyempurnakan program sebelumnya.

Ada beberapa kemudahan yang bisa dimanfaatkan pekerja, yakni bunga yang lebih rendah, pekerja yang sudah memiliki KPR konvensional dapat pindah ke MLT, hingga kerja sama juga dilakukan dengan selain bank negara.

Baca juga: BPJS Watch: Pajak Pencairan Dana JHT Perlu Dihapuskan

"Banknya gak cuma Himbara, gak cuma BTN, BNI, BRI, dan Mandiri. Kami juga mengundang asosiasi bank daerah untuk terlibat dalam penyaluran MLT ini, contoh seperti Bank DKI, Bank Jatim, Bank Sulsel," ujar Putri

Kemnaker juga mempererat keikutsertaan pengusaha untuk memastikan MLT dinikmati secara masif oleh pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas