Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Otobus Harap Pemerintah Hadirkan Fasilitas Tes Covid-19 di Terminal

Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan menilai, dengan adanya fasilitas pemeriksaan Covid-19 di terminal tentunya akan membantu skrining

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengusaha Otobus Harap Pemerintah Hadirkan Fasilitas Tes Covid-19 di Terminal
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Pengusaha Otobus Harap Pemerintah Hadirkan Fasilitas Tes Covid-19 di Terminal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) meminta agar pemerintah lebih memperhatikan fasilitas untuk melakukan tes Covid-19 di simpul transportasi seperti terminal.

Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan menilai, dengan adanya fasilitas pemeriksaan Covid-19 di terminal tentunya akan membantu skrining atau deteksi awal untuk para penumpang bus.

Ia juga menyebutkan, dengan adanya tes Covid-19 di terminal ini dapat membuat tracing untuk penumpang bus lebih efektif.

"Tes Covid-19 seperti rapid test antigen di terminal ini dapat membuat pengawasan lebih efektif, dibandingkan dengan melarang masyarakat untuk tidak bepergian," kata Sani saat dihubungi Tribunnews, Rabu (3/11/2021).

Sani menjelaskan, berkaca pada kejadian saat mudik lebaran tahun lalu adanya ledakan pemudik yang menerobos penyekatan karena adanya larangan untuk melakukan perjalanan.

"Hal tersebut justru membuat pemeriksaan menjadi tidak efektif, dibandingkan dengan menyediakan fasilitas tes Covid-19 di terminal," ujar Sani.

Baca juga: Perusahaan Otobus Mengeluh PPKM Diperpanjang, Mengaku Hanya Angkut 2 Penumpang Per Hari

Berita Rekomendasi

Selain itu dengan adanya fasilitas tes Covid-19 di terminal, lanjut Sani, dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dibandingkan pribadi.

"Saat ini, masyarakat bukan tidak bergerak karena adanya aturan perjalanan tetapi menghindari pemeriksaan dengan menggunakan angkutan pribadi," ujar Sani.

Kemudian Ia juga menanggapi terkait aturan sebelumnya untuk transportasi darat, yang mewajibkan PCR untuk perjalanan dengan jarak minimal 250 kilometer.

"Kebijakan itu sempat membuat penumpang bingung, dan mencoba untuk melakukan refund. Tetapi saat ini aturan tersebut telah diubah," ujar Sani.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas