Fintech Syariah Ethis Kantongi Izin Resmi OJK
Sejak didirikan tahun 2014, Ethis Group telah menyalurkan pendanaan Rp 300 milliar lebih dengan total pengguna 31.000 lebih dari 84 negara.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform fintech peer to peer lending Ethis.co.id resmi telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat keterangan direktorat fintek OJK pada tanggal 17 September 2021 dengan nomor PKEP-104/D.05/2021.
CEO dan CO-Founder Ethis, Ronald Yusuf Wijaya mengatakan dengan telah diterbitkan izin usaha dari OJK pihaknya berharap dapat berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia.
"Indonesia memiliki potensi yang besar karena mayoritas 87 persen penduduknya adalah muslim," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Pihaknya berkomitmen terus mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia.
"Kami akan terus mengembangkan Sistem dan SDM untuk menunjang visi dan misi kami ini. Kami juga akan meningkatkan kerjasama strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga keuangan, serta pendana institusi baik di Indonesia maupun global,” ucap Ronald.
Baca juga: KoinWorks: POJK Terbaru Perkuat Fintech P2P Lending dan Pertegas Pentingnya Inklusi keuangan
Ethis Indonesia merupakan bagian dari ETHIS Global Group yang telah memiliki perizinan fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding).
Saat ini Ethis sedang ekspansi ke beberapa jurisdiksi lainnya seperti Oman, Qatar, dan Turki.
Baca juga: AFPI Klaim Penyaluran Kredit Lewat Fintech Mencapai Rp 250 Triliun
Sejak didirikan tahun 2014, Ethis Group telah menyalurkan pendanaan Rp 300 milliar lebih dengan total pengguna 31.000 lebih dari 84 negara.