Gara-gara EDCCash, Diana Kehilangan Uang Miliaran Hingga Rumah dan Kini Numpang di Kediaman Tetangga
Konsep yang ditawarkan EDCCash berupa investasi koin seharga Rp20.000, di mana profit yang ditawarkan sebesar 15 persen sebulan.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Pernah diancam sama Eyang Anton. Saya diancam akan dibunuh kalau saya melaporkan atau saya bersaksi atas kebenaran ini di kasus EDCCash," jelas dia.
Total kerugian Diana mencapai kurang lebih Rp5 miliar, jumlah sebanyak itu bukan hanya uang miliki pribadi.
Di investasi bodong ini, Diana berstatus sebagai downline, investor yang mengajak orang lain untuk berinvestasi di EDCCash.
Downline serupa Multi Level Marketing (MLM) hingga berjejaring di bawahnya.
"Kalau semua downline sampai semua Rp 5 Miliar, untuk program saya sendiri itu Rp 2 Miliar," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Pernyataan Polri Soal 52 Ribu Korban EDCCash Tidak Benar
Korban Penipuan Pilih Demo
Sejumlah korban penipuan investasi bodong EDCCash memilih berdemo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi untuk menuntut uang mereka dikembalikan.
Unjuk rasa sekaligus mengawal proses persidangan tersangka utama Abdulrahman Yusuf (AY), CEO EDCCash beserta istrinya SY yang berperan sebagai exchange EDCCash.
Kuasa hukum yang mengadvokasi sekitar 900 korban EDC Cash, Agus supriyatno, mengatakan pihaknya ingin menunjukkan kepada penegak hukum nasib para korban yang saat ini sengsara.
"Kami ingin memperlihatkan kepada perangkat keadilan, jaksa hakim, harapan kami dikembalikannya uang dari korban dan yang bersalah tolong dihukum seberat-beratnya," kata Agus di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi.
Agus mengatakan, korban yang datang hari ini ke PN Kelas 1A Bekasi merupakan perwakilan dari ribuan orang korban EDCCash.
Baca juga: Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen
Dari 900 orang klien yang dia tangangi, total kerugiannya saja bisa ditaksir mencapai Rp400 hingga 600 miliar.
"Korban dari EDCCash ini ribuan di seluruh Indonesia yg sangat menderita, untuk mencari keadilan supaya majelis hakim melihat bahwa korban benar-benar menderita sekali," jelas dia.
Persidangan sejauh ini sudah berlangsung sebanyak enam kali.